Jelaskan Tentang Hak Perlindungan Anak, Simak 5 Hak Perlindungan Anak Berikut !

Avatar
Jelaskan Tentang Hak Perlindungan Anak
Gambar Ilustrasi Jelaskan Tentang Hak Perlindungan Anak

KITA HEBAT – Jelaskan tentang hak perlindungan anak ! Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini bersifat universal dan melekat pada setiap manusia tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, atau status sosial.

HAM memberikan perlindungan terhadap kebebasan individu dan mengatur hubungan antara negara dan warganya dalam menjaga kehormatan dan martabat manusia.

Kali ini Kita Hebat akan memberikan penjelasan tentang hak perlindungan anak, hak perlindungan anak adalah hak yang diberikan kepada anak-anak untuk menjamin kesejahteraan, keamanan, dan perkembangan mereka secara optimal.

Perlindungan anak merupakan upaya yang dilakukan oleh negara, masyarakat, keluarga, dan individu untuk memastikan bahwa anak-anak terhindar dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, serta penyalahgunaan.

Indonesia telah mengatur Hak-Hak tersebut dalam Undang-Undang Dasar 45, berikut adalah 5 hak perlindungan anak di Indonesia.

5 Hak Perlindungan Anak di Indonesia

1. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum.

Bentuk –bentuk perlindungan hukum menurut UU No 39 Tahun 1999 tertuang dalam:

  • Pasal 52 (1) bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara.
  • Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan.
  • Pasal 64 bahwa Setiap anak wajib memperoleh perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya, yang dapat mengganggu kesehatan fisik, moral, dan kehidupan sosial.
  • Pasal 65 bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, kegiatan eksploitasi dan berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Pasal 66 berbunyi bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan kebebasan dan perlakuan secara manusiawi, berhak mendapatkan bantuan hukum secara efektif, apabila berhadapan dengan hukum , berhak mendapatkan perlakuan khusus, apabila tersandung pidana dan berhak untuk memperoleh keadilan dalam pengadilan Anak.

2. Undang- Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT

Pasal 5 UU ini berisi tentang pelarangan atas kekerasan rumah tangga, baik kekerasan fisik maupun psikis serta penelantaran dalam rumah tangga. Bentuk perlindungan terhadap anak yaitu:

  • Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara fisik, adalah penyiksaan, penganiayaan serta pemukulan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang mengakibatkan luka fisik atau meninggalnya anak.
  • Bentuk Perlindungan Hukum terhadap kekerasan anak secara psikis, seperti penghardikan, memperlihatkan gambar berbau pornografi.
  • Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara seksual adalah kekerasan berupa perlakuan kontak seksual baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara sosial meliputi penelantaran anak dan eksploitasi anak.

3. Undang — Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Bentuk perlindungan anak berdasarkan UU perlindungan anak tertulis dalam:

  • Pasal 13 ayat 1, bahwa selama anak dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekerasan, penganiayaan, penelantaran dan diskriminasi dan ketidakadilan.
  • Pasal 15, bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.
  • Pasal 16 ayat:

(1) bahwa Anak wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

(2) Anak juga wajib memperoleh kebebasan

(3) Tentang penangkapan dan penahanan terhadap anak bisa dilakukan asalkan harus sesuai dengan hukum.

Dari UU ini, didapatkan bahwa anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dengan eprtimbangan bahwa anak adalah harapan bangsa yang menentukan masa depan Negara. Upaya perlindungan anak bersifat sangat penting dan dimulai saat masih janin sampai berusia 18 tahun.

4. Perlindungan Hukum Secara Preventif

Perlindungan hukum secara preventif dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi warganya. Masyarakat diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat mereka sehingga dapat mencegah timbulnya masalah hukum. Dalam konteks perlindungan hukum terhadap anak, fokusnya adalah pencegahan sebelum terjadinya permasalahan hukum.

Banyak kasus yang menjadikan anak sebagai korban kekerasan di dalam lingkungan keluarga karena kedudukannya yang lemah secara sosial dan hukum. Anak sering kali menjadi target penyalahgunaan emosi oleh orang tua.

Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di dalam lingkup keluarga.

5. Perlindungan Hukum Secara Represif

Perlindungan hukum secara preventif dilakukan oleh undang-undang kepada warganya. Undang-undang yang telah dijelaskan di atas merupakan contoh dari perlindungan hukum secara represif.

Itulah pembahasan dari soal jelaskan tentang hak perlindungan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *