MEJA PINTAR – Inilah latar belakang terbentuknya politik luar negeri bebas aktif Indonesia. Kali ini Meja Pintar akan memberikan informasi terkait soal jelaskan tentang latar belakang terbentuknya politik luar negeri bebas aktif Indonesia.
Simak sampai selesai ulasan latar belakang terbentuknya politik luar negeri bebas aktif Indonesia dibawah ini.
Politik bebas aktif adalah sebuah konsep yang dirumuskan oleh Mohammad Hatta dalam pidatonya berjudul “Mendayung di antara Dua Karang” pada tanggal 2 September 1948 yang mengemuka sebagai respons terhadap dinamika politik global pasca-Perang Dunia II.
Konsep ini menegaskan keinginan Indonesia untuk memiliki otonomi dalam menentukan sikap terhadap konflik internasional, dengan tujuan utama menciptakan perdamaian dunia.
Namun, mengapa Indonesia memilih untuk menerapkan politik luar negeri bebas dan aktif?
Latar BelakangTerbentuknya Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Latar belakang terbentuknya politik luar negeri bebas aktif Indonesia berawal pada akhir Perang Dunia II. Pasca-perang, dunia terbagi menjadi dua blok besar yang saling bersaing dalam apa yang dikenal sebagai Perang Dingin, yaitu Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dengan paham liberal kapitalis, dan Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan paham komunis dan sosialis.
Persaingan antara kedua blok ini melibatkan penyebaran ideologi masing-masing untuk mempengaruhi negara-negara lain. Melihat kondisi politik internasional yang kritis pada saat itu, Indonesia berupaya menjaga diri agar tidak terlibat secara langsung dalam persaingan antara kedua blok besar tersebut.
Mohammad Hatta, Wakil Presiden Indonesia, mengusulkan konsep politik luar negeri bebas aktif dalam pidatonya yang terkenal, “Mendayung di antara Dua Karang”. Pada 2 September 1948, Hatta menyampaikan gagasannya di hadapan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk memiliki kedaulatan dalam menentukan sikap terhadap konflik internasional.
Politik luar negeri bebas aktif mengandung makna bahwa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan sikap dan kebijakan luar negerinya sendiri tanpa terikat pada kepentingan politik negara lain. Dengan kata lain, Indonesia akan mengambil keputusan sendiri dalam hubungan luar negeri tanpa adanya tekanan dari pihak eksternal.
Apa yang Dimaksud dengan Politik Luar Negeri Bebas dan Aktif ?
Politik luar negeri bebas dan aktif adalah pendekatan yang diambil oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain di dunia.
Pendekatan ini menekankan pada kemandirian dan keterlibatan aktif negara tersebut dalam urusan internasional, tanpa terikat secara eksklusif pada aliansi atau blok politik tertentu.
Dalam politik luar negeri bebas dan aktif, negara tersebut berusaha untuk:
- Mempertahankan Kemandirian: Negara tersebut menjaga kemerdekaan dan kebebasannya dalam mengambil keputusan tanpa terpengaruh oleh kepentingan negara-negara lain.
- Berpartisipasi Aktif: Negara tersebut terlibat secara aktif dalam berbagai forum internasional, seperti organisasi internasional, konferensi diplomatik, dan perjanjian multilateral, untuk mempromosikan kepentingan nasionalnya dan berkontribusi pada penyelesaian masalah global.
- Membangun Hubungan dengan Banyak Pihak: Negara tersebut menjalin hubungan dengan berbagai negara dan blok regional tanpa adanya ketergantungan yang berlebihan pada satu kekuatan atau aliansi tertentu.
- Mengedepankan Diplomasi: Diplomasi menjadi instrumen utama dalam mencapai tujuan politik luar negeri bebas dan aktif. Negara tersebut menggunakan diplomasi untuk menjaga hubungan baik, menyelesaikan konflik, dan memperjuangkan kepentingan nasionalnya.
- Memperjuangkan Prinsip Keadilan dan Kemanusiaan: Negara tersebut memperjuangkan prinsip-prinsip keadilan, perdamaian, hak asasi manusia, dan pembangunan berkelanjutan dalam interaksinya dengan negara-negara lain.
Pendekatan politik luar negeri bebas dan aktif sering kali menjadi strategi yang diadopsi oleh negara-negara yang ingin memperkuat kedudukan dan pengaruh mereka di dunia internasional dengan tetap menjaga fleksibilitas dan independensi dalam keputusan politik mereka.
Landasan Politik Bebas Aktif
Tujuan utama dari politik luar negeri bebas aktif Indonesia adalah:
- Menjaga Kedaulatan dan Kemerdekaan: Politik ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia.
- Netralitas di Kancah Internasional: Indonesia berkomitmen untuk tetap netral namun aktif dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.
- Membangun Persaudaraan Antarbangsa: Politik ini juga bertujuan untuk memperbaiki hubungan antarbangsa dan mempromosikan semangat Pancasila.
Selama masa Demokrasi Terpimpin, prinsip politik luar negeri bebas aktif diatur dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada alinea pertama pasal 11 dan pasal 13 ayat 1. Selanjutnya, pada masa Orde Baru, politik ini dijabarkan dalam Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 yang menekankan pada anti-imperialisme dan kolonialisme serta pengabdian pada kepentingan nasional.
Pasca-reformasi, politik luar negeri bebas aktif Indonesia difokuskan pada upaya pembangunan, terutama dalam menjalin kerja sama ekonomi dengan komunitas internasional.
Aturan dan prinsip politik ini terus berlanjut hingga saat ini, diatur dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999, yang lebih menekankan pada pencegahan faktor-faktor yang dapat menimbulkan krisis ekonomi nasional.
Dengan demikian, politik luar negeri bebas aktif menjadi landasan utama bagi Indonesia dalam menjalankan hubungan internasionalnya, memastikan kedaulatan, netralitas, dan kerja sama yang berkelanjutan dengan negara-negara lain di dunia.
Itulah latar belakang terbentuknya politik luar negeri bebas aktif Indonesia, semoga dapat menambah wawasan sahabat semua.