Jelaskan Macam Pengadilan Landreform dan Kewenangannya

Avatar
Jelaskan Macam Pengadilan Landreform dan Kewenangannya
Jelaskan Macam Pengadilan Landreform dan Kewenangannya

Jelaskan Macam Pengadilan Landreform Dan Kewenangannya- Mengenai Pengadilan Landreform, tahukah anda?

Landreform diartikan sebagai perubahan struktur kepemilikan tanah, tidak hanya dalam arti politis tetapi juga dalam arti teknis.

Tujuan UUPA adalah untuk melaksanakan perubahan mendasar terhadap hubungan agraria yang ada agar lebih adil dan memenuhi kepentingan rakyat tani.

Macam Pengadilan Landreform Dan Kewenangannya

Secara yuridis pelaksanaan landreform di Indonesia didasarkan pada UUPA yang mengatur tentang pembatasan kepemilikan dan penguasaan tanah kemudian dijabarkan dalam UU No. 56/Prp/Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Lahan Pertanian (UUPT).

Landreform bertujuan untuk memperkuat dan memperluas kepemilikan tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya petani.

Secara umum tujuan Landreform adalah mewujudkan penguasaan dan kepemilikan tanah secara adil dan merata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani:

Dasar Hukum Landreform Di Indonesia

Secara yuridis pelaksanaan land reform di Indonesia didasarkan pada UUPA yang mengatur tentang pembatasan kepemilikan dan penguasaan tanah kemudian dijabarkan dalam UU No. 56/Prp/Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Lahan Pertanian (UUPT).

Macam Pengadilan Landreform

Dikutip dari buku Local Landreform A La Ngandagan: Inovasi Sistem Tenurial Adat di Desa Jawa, Mohammad Shohibuddin (2010), untuk mengadili perkara landreform dibentuk pengadilan tersendiri yaitu Pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan Landreform Pusat.

Pengadilan Landreform, sehari-hari adalah Pengadilan Landreform Daerah, sedangkan di Jakarta terdapat Pengadilan Landreform Pusat yang mempunyai yurisdiksi atas seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bertugas sebagai Pengadilan Bandung.

Wilayah hukum dan lokasi Pengadilan Landreform Daerah ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri Agraria dan dapat mencakup satu atau lebih daerah tingkat II.

Bahwa Menteri Agraria yang mengusulkan wilayah hukum dan tempat kedudukannya dipandang wajar, karena menteri bertugas melaksanakan dan menyelesaikan Landreform, sehingga dialah yang sangat memahami tempat mana saja yang memerlukan Pengadilan Landreform.

Dari setiap putusan Pengadilan Landreform Daerah, tembusannya dikirimkan ke Pengadilan Landreform Pusat yang berlokasi di Jakarta dan juga ke Mahkamah Agung.

Hal ini tidak lain adalah menjaga keseragaman putusan dengan mewajibkan kedua lembaga tersebut melakukan pengawasan dan penelitian terhadap tindakan Pengadilan Landreform daerah dan hakim-hakimnya.

Kewenangan Pengadilan Landreform

Melalui pasal 13 ayat (1) dan juga (2) UU 21 Tahun 1967 mengenai Pengadilan Landreform yang bunyinya:

  • Pengadilan Landreform Daerah mengadili perkara Landreform pada tingkat pertama.
  • Yang berwenang mengadili perkara landreform adalah Pengadilan Landreform Daerah di wilayah dimana tanah yang bersangkutan berada.

Semoga ulasan tentang Jelaskan Macam Pengadilan Landreform Dan Kewenangannya bermanfaat.

KITA HEBAT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *