MEJA PINTAR – Tuliskan dasar hukum yang mengatur tentang bela negara. Dalam pelajaran PPKN kamu pasti mendapatkan materi tentang tuliskan dasar hukum yang mengatur tentang bela negara.
Agar kamu tidak kesulitan memahami materi tuliskan dasar hukum yang mengatur tentang bela negara, mari simak bersama ulasan berikut.
Belakangan ini, semakin meningkatnya kebutuhan akan pemahaman akan konsep bela negara menyoroti pentingnya pemahaman terhadap dasar hukum yang mengaturnya.
Indonesia sebagai negara yang memiliki tradisi kuat dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayahnya, memiliki beberapa dasar hukum yang mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara dalam upaya bela negara.
Artikel ini akan menjelaskan dasar hukum tersebut dengan melihat pada beberapa pasal dalam UUD 1945 serta Undang-Undang terkait.
Dasar Hukum yang Mengatur Tentang Bela Negara
Berikut adalah dasar hukum yang mengatur tentang bela negara yang terdapat di negara Indonesia :
1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3)
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara.
Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi dalam pertahanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah atau institusi militer, tetapi juga merupakan hak dan kewajiban setiap individu dalam masyarakat.
2. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2)
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Usaha tersebut dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dengan rakyat sebagai komponen pendukung.
Dengan demikian, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangatlah penting dalam memperkuat pertahanan dan keamanan negara.
Undang-Undang yang Mendukung
Selain pasal-pasal dalam UUD 1945, terdapat juga beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang bela negara:
1. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menekankan pentingnya keterlibatan seluruh warga negara dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.
2. UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1)
Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Dengan demikian, partisipasi aktif dalam upaya bela negara bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
3. UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2)
Pasal ini menegaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui beberapa cara, antara lain melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Hal ini menunjukkan bahwa upaya bela negara tidak hanya dilakukan melalui tugas militer, tetapi juga melalui berbagai bentuk kontribusi sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing individu.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban dan hak warga negara dalam upaya bela negara diatur dengan jelas dalam berbagai pasal dalam UUD 1945 serta Undang-Undang terkait.
Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, baik dalam bentuk kewajiban militer maupun kontribusi sesuai dengan profesi masing-masing, sangatlah penting dalam memperkuat pertahanan dan keamanan negara.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai dasar hukum ini akan membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara.
Semoga penjelasan tentang tuliskan dasar hukum yang mengatur tentang bela negara diatas bermanfaat.