KITA HEBAT – Berikut adalah penjelasan tentang soal dalam permendikbud no 3 tahun 2020 menjelaskan empat amanah kebijakan yang terkait dengan mbkm yang salah satunya adalah ?
Salah satu amanah kebijakan yang dijelaskan dalam Permendikbud No 3 Tahun 2020 terkait dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi (prodi) mereka.
Ini merupakan salah satu dari empat kebijakan utama yang diatur dalam Permendikbud tersebut. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam memilih mata kuliah yang relevan dengan minat dan kebutuhan mereka, bahkan di luar prodi atau kampus asal.
Dalam rangka mendukung pengembangan kompetensi dan pengalaman belajar mahasiswa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud No 3 Tahun 2020.
Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah fleksibilitas yang diberikan kepada mahasiswa untuk belajar lintas program studi dan lintas kampus.
Artikel ini akan mengulas empat kebijakan utama yang diamanatkan dalam Permendikbud tersebut, dengan fokus pada salah satu kebijakan penting yaitu hak mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi.
Empat Amanah Kebijakan dalam Permendikbud No 3 Tahun 2020 Terkait MBKM
Kebijakan Otonomi Pembukaan Prodi Baru
Kebijakan pertama yang diatur dalam Permendikbud No 3 Tahun 2020 adalah memberikan otonomi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) dalam membuka atau mendirikan program studi (prodi) baru. Kebijakan ini berlaku bagi PTN dan PTS yang memiliki akreditasi A atau B dan telah menjalin kerja sama dengan organisasi atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
Namun, ada pengecualian untuk program studi di bidang kesehatan dan pendidikan, di mana aturan yang lebih ketat diterapkan. Dengan kebijakan ini, prodi baru yang dibuka secara otomatis akan mendapatkan akreditasi C, memberikan ruang bagi pengembangan lebih lanjut seiring waktu.
Kebijakan Re-akreditasi Otomatis
Kebijakan kedua yang diamanatkan oleh Permendikbud ini adalah re-akreditasi otomatis untuk seluruh peringkat akreditasi. Perguruan tinggi yang sudah memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun dan akan diperbaharui secara otomatis.
Perguruan tinggi yang ingin naik peringkat dapat mengajukan re-akreditasi secara sukarela, dengan syarat bahwa pengajuan tersebut tidak boleh dilakukan kurang dari dua tahun setelah akreditasi terakhir. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi perguruan tinggi dalam mengelola kualitas pendidikan dan meningkatkan reputasi mereka.
Kebebasan PTN BLU dan Satker untuk Menjadi PTN BH
Kebijakan ketiga yang dijelaskan dalam Permendikbud No 3 Tahun 2020 terkait dengan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk berubah status menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud mempermudah persyaratan bagi PTN BLU dan Satker untuk beralih status menjadi PTN BH tanpa terikat oleh status akreditasi.
Ini memberikan kesempatan bagi PTN yang sudah siap secara operasional dan manajerial untuk memiliki otonomi lebih besar dalam mengelola sumber daya dan program pendidikan mereka.
Hak Mahasiswa untuk Mengambil Mata Kuliah di Luar Prodi
Kebijakan keempat, yang merupakan fokus utama artikel ini, memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi mereka. Dalam kebijakan ini, mahasiswa memiliki kebebasan untuk mengambil mata kuliah di luar kampus asal sebanyak dua semester atau setara dengan 40 Satuan Kredit Semester (SKS).
Selain itu, mahasiswa juga dapat mengambil mata kuliah di prodi lain di dalam kampus mereka sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini merupakan upaya untuk mendorong mahasiswa mendapatkan pengalaman yang lebih luas dan beragam dalam pendidikan mereka. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk program studi di bidang kesehatan.
Penutup
Empat kebijakan yang diamanatkan dalam Permendikbud No 3 Tahun 2020 ini merupakan langkah strategis dari Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Dari otonomi pembukaan prodi baru, re-akreditasi otomatis, kebebasan perubahan status PTN, hingga hak mahasiswa untuk belajar di luar prodi, semua ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih dinamis dan adaptif.
Dengan demikian, mahasiswa diharapkan dapat mengembangkan kompetensi yang lebih luas, relevan dengan kebutuhan industri, dan siap menghadapi tantangan global.