KITA HEBAT โ Kali ini Kita Hebat akan membahas syarat-syarat suatu produk dapat di patenkan di Indonesia.
Berikut termasuk syarat-syarat suatu produk dapat di patenkan di Indonesia, istilah paten sudah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda, tepatnya sejak tahun 1840-an.
Saat itu, pemerintah Belanda memperkenalkan undang-undang kekayaan intelektual (IPR) terhadap pemerintahan kolonial mereka di Indonesia.
Bahkan setelah Indonesia bebas dari penjajahan, kita tetap menggunakan undang-undang paten yang diperkenalkan oleh Belanda.
Tentu saja hak paten di Indonesia mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu, dan berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada masa tersebut.
Undang-undang tentang hak paten tidaklah terlalu sulit untuk dipahami. Berikut ini termasuk syarat-syarat agar suatu produk dapat dipatenkan
Apa itu Paten?
Sebelum membahas Syarat Syarat Suatu Produk Dapat Di Patenkan, mari kita kenali dulu tentang paten.
Apa itu paten? Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Paten menjelaskan bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang inventor atas penemuannya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu agar ia dapat menggunakan penemuannya atau memberikan persetujuan.
kepada pihak lain untuk menggunakan penemuannya.
Dengan adanya Paten, seseorang dapat melindungi dan memperoleh manfaat ekonomi atas penemuan atau hasil penemuannya, apalagi bila digunakan oleh pihak lain.
Keuntungan yang dimaksud adalah dalam bentuk royalti.
Sekadar informasi, royalti adalah imbalan yang diberikan atas penggunaan hak paten.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Paten, terdapat dua jenis perlindungan paten, yaitu paten dan paten sederhana.
Pasal 3 UU Paten juncto Pasal 107 angka 1 Perppu Cipta Kerja menjelaskan bahwa Paten diberikan atas Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Sedangkan Paten sederhana diberikan untuk setiap penemuan baru, pengembangan suatu produk atau proses yang sudah ada, mempunyai kegunaan praktis, dan dapat diterapkan dalam industri.
Syarat Paten
Secara umum, ada tiga syarat agar suatu produk atau proses dapat dipatenkan, yaitu:
- Pasti baru
- Ini bukan suatu kebetulan
- Memiliki nilai tambah bagi industri
Istilah Paten
Sistem paten merupakan tempat bertemunya berbagai kepentingan, yaitu:
- Kepentingan pemegang paten
- Kepentingan investor dan pesaing
- Kepentingan konsumen
- Kepentingan masyarakat umum
Pihak yang berhak menerima Paten adalah penemu atau orang yang selanjutnya menerima hak penemu tersebut. Hal ini menegaskan bahwa hanya penemu saja yang berhak memperoleh paten atas penemuannya.
Dalam hal pendidikan, penelitian, percobaan atau analisa, pelarangan tersebut dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.
Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaannya. Jangka waktunya tidak dapat diperpanjang. Sedangkan Paten Sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaannya.
Syarat Syarat Suatu Produk Dapat Di Patenkan
Setelah mengetahui bahwa hak paten merupakan hak eksklusif atas hasil suatu penemuan, lalu apa saja yang dapat diberikan hak paten? Berikut Syarat Syarat Suatu Produk Dapat Di Patenkan:
Baru : Apabila pada saat pengajuan permohonan Paten penemuan tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Mengandung langkah inventif: Jika penemuan tersebut merupakan sesuatu yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknis.
Penerapan dalam industri: Jika penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan pada berbagai jenis industri.
Demikian penjelasan dari saya tentang berikut termasuk syarat-syarat suatu produk dapat di patenkan semoga bermanfaat, terimakasih.