Sebutkan dan Jelaskan Pembagian Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya !

Avatar
Sebutkan dan Jelaskan Pembagian Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
Gambar Ilustrasi Sebutkan dan Jelaskan Pembagian Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

KITA HEBAT – Sebutkan dan jelaskan pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya ! Hukum adalah seperangkat aturan atau norma yang dibuat oleh otoritas tertentu untuk mengatur perilaku individu maupun masyarakat, yang bersifat mengikat dan memiliki sanksi apabila dilanggar.

Hukum bertujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak serta kewajiban semua pihak. Pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya adalah klasifikasi hukum yang ditentukan berdasarkan kapan dan bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi tiga jenis utama: ius constitutum, ius constituendum, dan hukum alam.

3 Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

1. Ius Constitutum

Ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini, atau biasa disebut sebagai hukum positif. Hukum ini mengatur masyarakat di wilayah tertentu dan diberlakukan pada masa kini.

  • Karakteristik Ius Constitutum:
    • Berlaku secara nyata pada saat ini.
    • Diterapkan pada masyarakat tertentu di wilayah hukum tertentu.
  • Contoh Ius Constitutum:
    • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
    • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Hukum ini memiliki fungsi sebagai dasar aturan yang mengatur tata kehidupan masyarakat dalam konteks kekinian sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.

2. Ius Constituendum

Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan di masa depan. Hukum ini belum memiliki kekuatan hukum karena masih berupa rancangan atau konsep.

  • Karakteristik Ius Constituendum:
    • Tidak berlaku saat ini karena belum diresmikan.
    • Merupakan rencana atau visi hukum untuk masa depan.
  • Contoh Ius Constituendum:
    • Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas oleh pembuat kebijakan.

Hukum ini mencerminkan harapan atau tujuan masyarakat untuk menciptakan tatanan hukum yang lebih baik di masa mendatang.

3. Hukum Alam

Hukum alam adalah hukum yang berlaku secara universal, tidak terikat oleh waktu atau tempat tertentu. Hukum ini bersifat abadi dan mengikat semua bangsa di dunia.

  • Karakteristik Hukum Alam:
    • Berlaku di mana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja.
    • Tidak bergantung pada peraturan tertulis tertentu.
  • Contoh Hukum Alam:
    • Prinsip keadilan yang universal.
    • Hak asasi manusia yang dianggap melekat pada setiap individu.

Hukum alam sering kali dijadikan sebagai dasar moral atau prinsip fundamental yang memandu pembentukan hukum positif maupun hukum yang dicita-citakan.

Mengetahui pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya sangat penting untuk memahami dinamika dan fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat.

  • Ius constitutum membantu masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku saat ini.
  • Ius constituendum memberikan gambaran tentang arah perkembangan hukum di masa depan.
  • Hukum alam menjadi landasan nilai universal yang memandu penyusunan hukum-hukum lainnya.

Dengan memahami ketiga jenis hukum ini, masyarakat dapat lebih menghargai proses pembentukan hukum serta penerapannya dalam berbagai aspek kehidupan.

Kesimpulan

Pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya—ius constitutum, ius constituendum, dan hukum alam—merupakan landasan penting dalam memahami sistem hukum.

Ketiganya memiliki peran dan fungsi yang saling melengkapi, baik untuk masa kini, masa depan, maupun nilai-nilai universal.

Memahami pembagian ini dapat membantu kita dalam menghormati, mematuhi, dan ikut berkontribusi pada pengembangan hukum di lingkungan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *