KITA HEBAT โ Berikut adalah ulasan tentang jelaskan pengertian perlindungan hukum dan penegakan hukum.
Jangan sampai sahabat kesulitan menjawab soal jelaskan pengertian perlindungan hukum dan penegakan hukum.
Hukum adalah seperangkat aturan dan norma yang mengatur perilaku individu, kelompok, dan masyarakat dalam suatu sistem tertentu.
Tujuan hukum adalah untuk menciptakan keteraturan, keadilan, dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.
Hukum dapat melibatkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, lembaga-lembaga hukum, atau prinsip-prinsip yang berlaku secara umum dalam masyarakat.
Perlindungan hukum dan penegakan hukum seringkali dianggap sama, namun keduanya berbeda tetapi saling melengkapi. Lalu, apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum dan penegakan hukum?
Pengertian Perlindungan Hukum
Satjipto Rahardjo mendefinisikan perlindungan hukum sebagai upaya melindungi kepentingan seseorang dengan mengalokasikan kekuasaan kepadanya untuk bertindak sesuai dengan kepentingannya.
Kekuasaan yang dimaksud adalah hak, yaitu kekuasaan yang hanya diberikan oleh hukum kepada seseorang.
Perlindungan hukum juga dapat diartikan sebagai usaha hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik, dari gangguan dan ancaman yang mungkin datang dari pihak manapun.
Pengertian Penegakan Hukum
Lalu, apa yang dimaksud dengan penegakan hukum di Indonesia? Menurut Jimly Asshiddiqie, penegakan hukum adalah proses pelaksanaan upaya untuk menegakkan atau menjalankan norma-norma hukum secara nyata sebagai panduan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Penegakan hukum secara luas mencakup kegiatan melaksanakan dan menerapkan hukum, serta mengambil tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui proses peradilan maupun proses non-peradilan.
Dalam arti sempit, penegakan hukum adalah penerapan peraturan yang bersifat formal dan tertulis.
Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum adalah usaha untuk mewujudkan ide-ide atau konsep-konsep yang bersifat abstrak menjadi kenyataan.
Sementara itu, menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyelaraskan hubungan nilai-nilai yang terdapat dalam kaidah-kaidah yang kokoh dan termanifestasikan, serta sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai-nilai, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia, diperlukan lembaga penegak hukum.
Apa saja yang termasuk dalam lembaga penegak hukum di Indonesia?
Menurut artikel “Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia?”, lembaga penegak hukum meliputi kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Polisi Pamong Praja, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mahkamah Agung.
Perbedaan Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum
Jika disederhanakan, perlindungan hukum adalah fungsi dari hukum untuk memberikan perlindungan bagi subjek hukum.
Sementara itu, penegakan hukum dapat diartikan sebagai upaya untuk menegakkan norma-norma hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Tujuan dari perlindungan dan penegakan hukum adalah memastikan bahwa subjek hukum memperoleh setiap haknya, dan jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, perlindungan dan penegakan hukum dapat memberikan perlindungan penuh kepada subjek hukum tersebut.
Semoga ulasan pengertian perlindungan hukum dan penegakan hukum diatas bermanfaat bagi sahabat semua.
Terimakasih.