MEJA PINTAR – Apakah Anda seorang PNS dan mencari informasi dari sebutkan peraturan perundangan yang mengatur tentang cuti PNS ?
Jangan khawatir, disini Meja Pintar akan memberikan informasi terkait sebutkan peraturan perundangan yang mengatur tentang cuti PNS.
Oleh sebab itu simak baik-baik sebutkan peraturan perundangan yang mengatur tentang cuti PNS berikut ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh negara.
Salah satu hak yang dimiliki oleh PNS adalah hak untuk mengambil cuti. Cuti adalah istirahat dari pekerjaan yang diberikan kepada PNS untuk berbagai alasan, seperti kepentingan pribadi, kesehatan, keluarga, atau dinas.
Namun, apakah Anda tahu bahwa aturan cuti PNS telah mengalami perubahan? Ya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri.
Peraturan ini mengatur tentang jenis, syarat, prosedur, dan hak-hak PNS terkait dengan cuti.
Apa saja perubahan yang terjadi dalam aturan cuti PNS? Bagaimana cara mengajukan cuti PNS sesuai dengan aturan baru ini? Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui jawabannya.
Jenis Cuti PNS
Dalam aturan cuti PNS, terdapat beberapa jenis cuti yang dapat diambil oleh PNS, yaitu:
- Cuti tahunan: Cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Cuti tahunan berjumlah 12 hari kerja dalam setahun. Cuti tahunan dapat diambil secara berturut-turut atau terpisah, sesuai dengan kebutuhan PNS. Cuti tahunan tidak dapat ditangguhkan atau dialihkan ke tahun berikutnya. Cuti tahunan harus diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti di lingkungan kerja PNS.
- Cuti sakit: Cuti yang diberikan kepada PNS yang sakit dan tidak mampu melakukan pekerjaan. Cuti sakit dapat diberikan tanpa surat keterangan dokter untuk sakit selama 1 atau 2 hari kerja. Cuti sakit dapat diberikan dengan surat keterangan dokter untuk sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari kerja. Cuti sakit harus diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti di lingkungan kerja PNS.
- Cuti bersama: Cuti yang diberikan kepada PNS bersamaan dengan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Presiden. Cuti bersama biasanya diberikan pada saat perayaan hari besar keagamaan atau tahun baru. Cuti bersama tidak perlu diajukan oleh PNS, tetapi harus diikuti oleh seluruh PNS, kecuali yang mendapat penugasan khusus.
- Cuti besar: Cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus. Cuti besar berjumlah 3 bulan dalam setahun. Cuti besar dapat diambil secara berturut-turut atau terpisah, sesuai dengan kebutuhan PNS. Cuti besar dapat ditangguhkan paling lama 2 tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak. Cuti besar harus diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti di lingkungan kerja PNS.
- Cuti melahirkan: Cuti yang diberikan kepada PNS wanita yang melahirkan anak pertama, kedua, atau ketiga. Cuti melahirkan berjumlah 3 bulan dalam setahun. Cuti melahirkan dapat diambil sebelum atau sesudah melahirkan, sesuai dengan kebutuhan PNS. Cuti melahirkan harus diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti di lingkungan kerja PNS, dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
- Cuti di luar tanggungan negara: Cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak yang tidak termasuk dalam jenis cuti lainnya. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun dalam masa kerja PNS. Cuti di luar tanggungan negara harus diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti di lingkungan kerja PNS, dengan melampirkan alasan yang jelas dan kuat. Cuti di luar tanggungan negara tidak berhak mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya.
Cara Mengajukan Cuti PNS
Untuk mengajukan cuti PNS, PNS harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BKN, yaitu:
- Mengisi formulir permohonan cuti yang disediakan oleh BKN. Formulir ini berisi data diri PNS, jenis cuti yang diajukan, alasan cuti, lama cuti, dan tanggal mulai dan selesai cuti.
- Melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, sesuai dengan jenis cuti yang diajukan. Dokumen pendukung ini dapat berupa surat keterangan dokter, surat keterangan kelahiran, surat keterangan nikah, surat keterangan kematian, surat keterangan pendidikan, surat keterangan penugasan, atau dokumen lainnya yang relevan.
- Menyerahkan formulir permohonan cuti dan dokumen pendukung kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti di lingkungan kerja PNS. Pejabat ini dapat berupa atasan langsung, kepala unit kerja, atau kepala instansi.
- Menunggu persetujuan atau penolakan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pejabat ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kepentingan dinas, kedisiplinan, kinerja, dan hak-hak PNS. Pejabat ini juga harus memberikan alasan tertulis apabila menolak permohonan cuti PNS.
- Menerima surat keputusan (SK) cuti dari pejabat yang berwenang memberikan cuti. SK cuti ini berisi tentang data diri PNS, jenis cuti yang diberikan, lama cuti, dan tanggal mulai dan selesai cuti. SK cuti ini harus disimpan dan ditunjukkan sebagai bukti cuti PNS.
Aturan cuti PNS yang baru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi PNS dalam mengambil cuti.
Cuti PNS merupakan hak yang harus dihormati dan dijamin oleh negara. Namun, cuti PNS juga merupakan kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan oleh PNS.
Oleh karena itu, PNS harus bijak dan bertanggung jawab dalam mengajukan dan menjalani cuti.
Semoga informasi sebutkan peraturan perundangan yang mengatur tentang cuti PNS diatas bermanfaat ya.