KITA HEBAT – Berikut adalah jawaban dari soal peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan kepada publik untuk mendapatkan informasi.
Masih banyak siswa yang kesulitan menjawab soal peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan kepada publik untuk mendapatkan informasi.
Maka dari itu Kita Hebat akan memberikan referensi jawaban lengkap terkait soal peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan kepada publik untuk mendapatkan informasi.
Suatu pertanyaan bertujuan untuk mengasah daya ingat seseorang, termasuk pertanyaan diatas.
Berikut adalah ulasan lengkap dari soal peraturan perundang-undangan.
Peraturan Perundang-Undangan yang Memberikan Jaminan Kepada Publik untuk Mendapatkan Informasi
Dalam buku “Ilmu dan Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” karya Nurul Qamar dan Farah Syah Rezah (2020: 7-8), Prof Jimly Asshiddiqie (2014: 327) mengemukakan definisi peraturan perundang-undangan sebagai instrumen hukum yang mengatur segala hal yang berada di bawah undang-undang, dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan yang termuat dalam peraturan yang memiliki tingkatan lebih tinggi.
Konsep ini sebagai hasil dari ajaran pemisahan kekuasaan.
Peraturan perundang-undangan memiliki cakupan yang luas dan dapat mengatur berbagai aspek kehidupan.
Salah satu fokusnya adalah memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang relevan.
Beberapa instrumen hukum yang mendukung hal ini di Indonesia antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008: Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang ini merupakan fondasi utama terkait hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini meliputi:
- Definisi informasi publik.
- Kewajiban lembaga publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
- Prosedur teknis untuk mengajukan permohonan informasi.
- Informasi yang tidak dapat diungkapkan kepada publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Selain UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menjadi landasan hukum penting terkait jaminan publik dalam memperoleh informasi.
Isi dari UU ini mencakup hak masyarakat untuk menerima pelayanan di bidang informasi beserta mekanismenya.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
PP No. 61 Tahun 2010 turut mengatur aspek-aspek terkait pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini mencakup standar pelayanan informasi, prosedur pengelolaan, dan penyediaan informasi yang harus dipenuhi oleh lembaga publik.
Keputusan Komisi Informasi Nomor 87 Tahun 2010
Komisi Informasi berperan sebagai lembaga pengawas peraturan perundang-undangan tentang informasi publik.
Keputusan KI No. 87 Tahun 2010 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik membahas tidak hanya pedoman itu sendiri, tetapi juga mengatur pembebasan biaya terkait.
Kesimpulan
Melalui berbagai instrumen hukum tersebut, Indonesia telah memberikan landasan yang kuat untuk keterbukaan informasi publik.
Dengan demikian, masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan, sejalan dengan prinsip demokrasi dan pemisahan kekuasaan.
Semoga ulasan tentang peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan kepada publik untuk mendapatkan informasi diatas bermanfaat bagi sahabat semua.