Investai adalah cara masyarakat sekarang untuk menyimpan dan mendapatkan keuntungan sekaligus. Dalam hal ini investasi memiliki banyak cara yang digunakan oleh setiap masyarakat, mulai dari membeli saham perusahaan besar, membeli asset properti, membeli emas dan yang paling bayak digunakan masyarakat sekarang adalah membeli coin crypto.
Setelah mata uang crypto memberikan keuntungan yang sangat fantastis terbukti sejak 2008 Bitcoin yang dulunya dianggap tidak layak dipandang sebelah mata oleh masyarakat luas ternyata sampai sekarang mata uang crypto ini memberikan keuntungan hingga beribu-ribu bagi pemiliknya.
Tak heran jika kini banyak masyarakat mulai gencar belajar menggunakan uang crypto dan bagaimana cara mendapatkan keuntungan dari instrument tersebut, banyak juga yang belajar dari youtube, belajar dari berbagai buku bahkan langsung kepada orang yang dianggap ahli dalam bidang Cripto.
Berbagai Jenis Mata Uang Cripto
Sampai sekarang banyak mata uang yang yang sudah terdaftar di regulasi OJK Indonesia, crypto sendiri terdiri dari beribu ribu asset, namun yang terdaftar di OJK Indonesia masih sekitaran 229 mata uang Crypto, Jadi anda bisa merasa tenang jika ingin bertransaksi dalam mata uang ini.
Bitcoin adalah salah satu mata uang crypto terbesar didunia bahkan Bitcoin ini disebut sebagai Ibu dari berbagai coin lainnya. Selain itu ada Etherium, BNB ( Binance Coin), ADA Coin, Doge Coin, Litecoin itulah jenis koin yang kini masih menjadi populer bagi masyarakat, anda bisa menemukan beribu coin lainnya dalam market selain coin-coin tersebut.
Pengertian Mata Uang Crypto
Pengertian mata uang Crypto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang berguna untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Kriptografi adalah metode yang digunakan untuk melindungi berbagai informasi dan saluran komunikasi dengan cara menggunakan kode/sandi rahasia yang rumit.
Penggunakan Mata Uang Crypto di Indonesia
Di Indonesia sendiri meskipun mata uang crypto sudah terdaftar dalam OJK namun Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan Crypto currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Itulah pengertian mata uang Cripto secara umum, banyak masyarakat yang menafsirkan secara berbeda namun secara garis besar adalah sama.
Terimakasih