Jelaskan tentang Pengertian Pelanggaran dan Kejahatan ! Dua Jenis Perbuatan yang Masuk Dalam Kategori Tindak Pidana

Avatar
Jelaskan tentang Pengertian Pelanggaran dan Kejahatan
Gambar Ilustrasi Jelaskan tentang Pengertian Pelanggaran dan Kejahatan

KITA HEBAT – Jelaskan tentang pengertian pelanggaran dan kejahatan ! Pelanggaran dan kejahatan adalah dua jenis perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.

Pelanggaran adalah perbuatan yang oleh masyarakat dianggap sebagai tindak pidana karena telah dirumuskan dalam undang-undang.

Sedangkan, kejahatan adalah perbuatan yang melawan keadilan, baik tercantum dalam undang-undang maupun tidak.

Pengertian Pelanggaran dan Kejahatan Menurut KUHP

Apa Itu Pelanggaran?

Pelanggaran adalah tindak pidana yang dianggap ringan oleh masyarakat karena tidak memiliki dampak besar bagi ketertiban umum.

Perbuatan ini biasanya baru dianggap salah setelah diatur dalam undang-undang. Pelanggaran umumnya dikenai sanksi berupa denda atau hukuman kurungan ringan.

Contoh Pelanggaran:

  • Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Bersepeda di malam hari tanpa lampu.

Apa Itu Kejahatan?

Kejahatan adalah tindakan yang dianggap melawan keadilan atau hukum, baik secara eksplisit tercantum dalam undang-undang maupun tidak.

Kejahatan sering kali memiliki dampak besar terhadap korban dan masyarakat, sehingga hukuman yang diberikan pun lebih berat dibandingkan pelanggaran.

Contoh Kejahatan:

  • Pembunuhan.
  • Pencurian.
  • Pemerkosaan.

Perbedaan Pelanggaran dan Kejahatan

Untuk memahami lebih dalam, berikut adalah perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan berdasarkan beberapa aspek:

1. Sifat Perbuatan

  • Pelanggaran: Bersifat melanggar aturan formal.
  • Kejahatan: Bersifat jahat dan melawan nilai-nilai keadilan.

2. Sanksi yang Diberikan

  • Pelanggaran: Biasanya dikenai denda atau hukuman kurungan ringan.
  • Kejahatan: Diancam dengan pidana penjara atau hukuman berat lainnya.

3. Pembuktian dalam Hukum

  • Pelanggaran: Tidak memerlukan pembuktian terkait niat (opzet) atau kelalaian (culpa).
  • Kejahatan: Memerlukan pembuktian adanya opzet atau culpa.

4. Percobaan Melakukan Tindakan

  • Pelanggaran: Percobaan melakukan pelanggaran tidak dipidana.
  • Kejahatan: Percobaan melakukan kejahatan tetap dapat dipidana.

5. Dampak yang Dihasilkan

  • Pelanggaran: Dampaknya ringan dan sering kali masih dapat diterima masyarakat.
  • Kejahatan: Dampaknya besar dan tidak dapat diterima oleh masyarakat.

Kesimpulan

Pelanggaran dan kejahatan memiliki peran penting dalam hukum pidana Indonesia untuk menjaga ketertiban sosial. Keduanya dibedakan berdasarkan sifat, sanksi, pembuktian, serta dampaknya pada masyarakat.

Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat lebih bijak dalam menghormati aturan hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran maupun kejahatan.

Sebagai warga negara yang baik, penting untuk selalu menaati peraturan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *