Apa yang Kamu Ketahui Tentang Pernikahan ? Ibadah Terlama dalam Hidup

Avatar
Apa yang Kamu Ketahui Tentang Pernikahan
Gambar Ilustrasi Apa yang Kamu Ketahui Tentang Pernikahan

MEJA PINTAR – Apa yang kamu ketahui tentang pernikahan ? Bagi umat islam pernikahan adalah ibadah terlama dalam hidup.

Pernikahan adalah momen penting dalam kehidupan seorang Muslim, di mana dua individu bersatu untuk membentuk sebuah keluarga.

Kali ini Meja Pintar akan membahas soal apa yang kamu ketahui tentang pernikahan, mari kita simak bersama.

Pengertian Pernikahan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pernikahan adalah perjanjian resmi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menjalani ikatan perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama yang berlaku.

Secara istilah, pernikahan menunjukkan pada akad yang memperbolehkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram satu sama lain.

Dari akad pernikahan tersebut, timbul hak dan kewajiban yang harus diemban oleh kedua belah pihak.

Prinsip-prinsip mengenai pernikahan ini tergambar dalam firman Allah SWT yang tertuang dalam Alquran, Surah Ar-Rum ayat 21:

โ€œDan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan bagi kamu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram di sisinya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang yang berpikir,โ€ (Ar-Rum [30]: 21).

Menurut laporan dari NU Online, secara prinsip, hukum pernikahan adalah sunah. Ini berarti bahwa menikah adalah amalan yang dianjurkan, namun tidak menjadi dosa jika seseorang memilih untuk tidak melakukannya.

Pendekatan ini sesuai dengan nasihat Nabi Muhammad SAW:

โ€œHai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena pernikahan dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemuliaan. Dan siapa yang tidak mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya,โ€ (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun demikian, berdasarkan situasi dan kondisi individual seseorang, status sunah dalam hukum pernikahan dapat berubah menjadi makruh.

Contohnya, jika seseorang memiliki keinginan untuk menikah tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban ekonomi terhadap keluarganya.

Sebaliknya, hukum sunah dapat berubah menjadi wajib jika seseorang memiliki kecukupan materi dan mampu untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam pernikahan, namun memilih untuk menghindarinya tanpa alasan yang jelas.

Lebih dari itu, tanpa ikatan pernikahan, seseorang cenderung terjerumus dalam dosa dan perbuatan zina. Dalam konteks ini, menjadi lebih utama bagi seorang muslim untuk menikah, dan kewajiban untuk melakukannya menjadi wajib.

Hukum Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam pada dasarnya adalah sunah, yang berarti pelaksanaannya mendatangkan pahala, namun tidak berdosa jika ditinggalkan. Namun, hukum ini bisa berubah menjadi wajib atau makruh tergantung pada kondisi individu.

Islam juga menegaskan pentingnya memilih pasangan hidup yang memiliki agama yang baik. Ini ditegaskan dalam hadis yang menyatakan bahwa seorang wanita dinikahi karena empat hal: karena agamanya, hartanya, kedudukannya, dan kecantikannya. Oleh karena itu, memilih pasangan hidup yang saleh atau salehah merupakan aspek penting dalam hukum pernikahan Islam.

Secara keseluruhan, hukum pernikahan dalam Islam memandang pernikahan sebagai sebuah institusi yang diberkahi dan diatur dengan rinci dalam ajaran agama. Pernikahan dipandang sebagai ibadah yang menguntungkan bagi individu dan masyarakat, serta sebagai sarana untuk mencapai kedamaian dan keberkahan dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Tujuan dari pernikahan ini

Pernikahan merupakan fitrah yang melekat pada manusia dan memiliki signifikansi yang tak terbantahkan, sehingga Allah Subhanahu wataโ€™ala melalui Rasulullah Shalallahu โ€˜alaihi wassalam memberikan banyak petunjuk mengenainya.

Tidak hanya untuk manusia, konsep pasangan atau jodoh juga ada pada makhluk lainnya, baik yang hidup maupun yang tidak, seperti hewan, tumbuhan, waktu, kondisi, dan sebagainya, demi menjaga keseimbangan.

Dalam Alquran, QS. Az-Zariyat: 49, disebutkan:

โ€œDan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kalian dapat mengingat kebesaran Allahโ€ (QS. Az-Zariyat: 49).

Dalam buku “Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga” yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dijelaskan beberapa tujuan dari pernikahan.

Tujuan-tujuan tersebut bertujuan untuk membawa seorang muslim menuju kebahagiaan di dunia dan akhirat.

1. Memenuhi kebutuhan dasar manusia

Pernikahan bertujuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar manusia, termasuk kebutuhan emosional, biologis, saling ketergantungan, dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Hurairah dalam hadisnya, Rasulullah SAW bersabda:

“Wanita dinikahi karena empat alasan: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah wanita karena agamanya, maka kamu akan meraih kesuksesan,” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Mencapai kedamaian hidup

Melalui pernikahan, suami dan istri dapat melengkapi satu sama lain. Jika mereka cocok, mereka akan memberikan dukungan moril dan materiil, penghargaan, serta kasih sayang yang membawa kedamaian dalam kehidupan mereka.

3. Mempertahankan akhlak

Dengan menikah, seorang muslim dapat menjauhkan diri dari dosa zina, seperti yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW:

โ€œHai pemuda-pemuda! Barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena pernikahan dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemuliaan. Dan siapa yang tidak mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya,โ€ (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Meningkatkan ibadah kepada Allah SWT

Perbuatan yang sebelumnya dianggap haram, setelah menikah menjadi ibadah bagi suami atau istri.

Sebagai contoh, perbuatan mesra antara suami dan istri yang sebelumnya dianggap dosa, tetapi dalam ikatan pernikahan dianggap sebagai amal ibadah di sisi Allah SWT.

Nabi Muhammad SAW menyampaikan hal ini sebagai berikut:

โ€œโ€ฆ ‘Sesungguhnya dalam bersetubuh dengan istri adalah pahala.’ Ketika para sahabat Nabi mendengar hal ini, mereka bertanya dengan heran, ‘Wahai Rasulullah, apakah seorang suami yang memuaskan nafsunya terhadap istrinya akan mendapatkan pahala?’ Nabi Muhammad SAW menjawab, ‘Bagaimana menurut kalian jika mereka [suami] melakukan perbuatan itu di luar pernikahan, bukankah mereka berdosa?’ Para sahabat menjawab, ‘Benar.’ Beliau bersabda lagi, ‘Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya [di tempat yang halal], mereka akan memperoleh pahala!’ (H.R. Muslim).

Dengan membaca artikel diatas, kamu tidak akan kesulitan lagi jika mendapatkan pertanyaan apa yang kamu ketahui tentang pernikahan, jelaskan.

Semoga bermanfaat.