KITA HEBAT – Tolong jelaskan perbedaan warga negara dan penduduk.
Pada pelajaran Pkn kelas IX kamu akan menemukan soal jelaskan perbedaan warga negara dan penduduk.
Pertanyaan jelaskan perbedaan warga negara dan penduduk tergolong pada kategori hakikat warga negara.
Secara konseptual, penduduk adalah individu-individu yang mendiami suatu kawasan di dalam batas wilayah suatu negara.
Dengan kata lain, penduduk Indonesia merujuk pada warga yang tinggal atau mendiami wilayah Indonesia.
Di sisi lain, warga negara adalah individu yang tinggal di suatu negara dan secara resmi diakui oleh hukum setempat.
Perbedaan Warga Negara dan Penduduk
Perbedaan antara penduduk dan warga negara dapat dijabarkan sebagai berikut:
1) Lama Tinggal
- Warga negara adalah individu yang menetap dalam suatu negara untuk jangka waktu panjang dan tanpa niat untuk menetap secara permanen.
- Penduduk adalah individu yang menetap dalam suatu negara untuk jangka waktu yang panjang, mungkin dengan niat untuk menetap secara permanen.
2) Status
- Status warga negara tidak selalu tercatat secara resmi, sedangkan penduduk biasanya tercatat secara resmi, misalnya melalui Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3) Kewarganegaraan
- Kewarganegaraan warga negara dapat berbeda dengan tempat tinggalnya, sementara penduduk umumnya memiliki kewarganegaraan yang sama dengan tempat tinggalnya saat ini.
4) Tingkat Kebebasan
- Warga negara yang menetap di suatu negara mungkin memiliki keterbatasan dalam melakukan aktivitas tertentu, seperti keikutsertaan dalam kegiatan politik, menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau berpartisipasi dalam pemilihan umum.
- Sementara itu, penduduk memiliki tingkat kebebasan yang lebih besar dalam hal keterlibatannya dalam urusan negara.
Contoh Penduduk dan Warga Negara
Contoh konkret dari penduduk yang juga merupakan warga negara dapat ditemukan pada individu-individu yang hidup dan bermukim di Surabaya dengan status kewarganegaraan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Kelompok ini dikenal sebagai penduduk Surabaya.
Di sisi lain, sebagai contoh dari penduduk yang juga merupakan Warga Negara Asing (WNA), kita dapat merujuk kepada warga negara Korea Selatan atau dari negara lainnya yang bekerja dan menetap di Surabaya.
Mereka ini juga termasuk dalam kategori penduduk Surabaya.
Pembahasan ini bersumber dari ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 26 Ayat (2), yang menyatakan bahwa penduduk adalah mereka, baik WNI maupun WNA, yang tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Ini menunjukkan bahwa istilah “penduduk” tidak hanya merujuk kepada warga negara, melainkan juga mencakup warga negara asing yang menetap di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara sosiologis, penduduk diartikan sebagai individu yang menetap di suatu daerah atau yang memiliki dasar hukum untuk menetap di suatu daerah.
Dalam konteks UUD 1945, konsep penduduk tidak terbatas pada warga negara Indonesia saja, melainkan juga mencakup warga asing yang secara hukum menetap di wilayah Indonesia (bukan sebagai turis).
Seiring dengan perubahan zaman, mobilitas kerja lintas negara menjadi mungkin, sehingga banyak warga negara asing yang bekerja di negara tertentu dan menetap serta menjalani kehidupan dalam jangka waktu yang panjang, sehingga dapat disebut sebagai penduduk.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seorang warga negara tidak selalu menjadi penduduk Indonesia, sementara penduduk Indonesia melibatkan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang secara hukum diakui keberadaannya di Indonesia.
Semoga ulasan dari perbedaan warga negara dan penduduk diatas bermanfaat.