Sebutkan Tanda-Tanda Baligh dalam Pandangan Ilmu Fiqih, Begini Pandangan Ulama !

Avatar
Sebutkan Tanda-Tanda Baligh dalam Pandangan Ilmu Fiqih
Gambar Ilustrasi Sebutkan Tanda-Tanda Baligh dalam Pandangan Ilmu Fiqih

KITA HEBAT – Soal sebutkan tanda-tanda baligh dalam pandangan ilmu fiqih ini menjadi salah satu soal yang paling sering muncul dalam pelajaran agama islam.

Dalam pandangan ilmu fiqih, tanda-tanda baligh merupakan indikator seseorang telah mencapai kedewasaan hukum (taklīf), yaitu saat individu mulai dikenai kewajiban melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah.

Secara umum, tanda-tanda baligh dalam pandangan ilmu fiqih mencakup tiga hal utama: mencapai usia 15 tahun hijriah, keluarnya air mani (mimpi basah) bagi laki-laki, serta haid (menstruasi) atau kehamilan bagi perempuan.

Selain itu, terdapat pula tanda-tanda fisik lain yang menunjukkan perubahan biologis menuju kedewasaan, seperti tumbuhnya rambut kemaluan, jakun pada laki-laki, dan perkembangan payudara pada perempuan.

Ulama sepakat bahwa baligh adalah batas antara masa kanak-kanak dan masa taklif. Setelah seseorang mencapai tanda-tanda baligh ini, ia bertanggung jawab atas amalnya di hadapan Allah, baik dalam ibadah maupun muamalah.

Menurut Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, seseorang yang telah baligh dianggap mukallaf, yaitu sudah dikenai beban hukum syariat.

Pengertian Baligh Menurut Ilmu Fiqih

Dalam terminologi fiqih, baligh berarti sampainya seseorang pada usia atau tanda-tanda tertentu yang menandakan kesiapan fisik dan akalnya untuk menerima hukum syariat.

Hal ini dijelaskan dalam berbagai kitab fiqih klasik seperti Fathul Qarib dan Al-Majmu’, bahwa tanda-tanda baligh menjadi dasar penentuan tanggung jawab seseorang dalam beribadah, menikah, berdagang, dan hal-hal hukum lainnya.

Menurut Jumhur Ulama (mayoritas ulama), usia baligh ditetapkan pada 15 tahun hijriah, jika belum muncul tanda-tanda fisik sebelumnya. Hal ini didasarkan pada riwayat dan ijtihad para sahabat Rasulullah SAW yang mengamati perkembangan fisik remaja di masa itu.

Tanda-Tanda Baligh dalam Pandangan Ilmu Fiqih

Berikut penjelasan lengkap mengenai tanda-tanda baligh dalam pandangan ilmu fiqih yang dibedakan berdasarkan jenis kelamin:

1. Tanda Baligh pada Laki-Laki

Menurut pandangan fiqih, seorang laki-laki dinyatakan baligh jika telah menunjukkan salah satu dari tanda-tanda berikut:

  • Berusia 15 tahun hijriah
    Menurut Jumhur Ulama (Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad bin Hanbal), usia 15 tahun hijriah adalah batas maksimal seseorang dianggap belum baligh. Jika telah mencapai usia ini tanpa tanda fisik lainnya, maka secara hukum fiqih ia tetap dianggap baligh.
  • Mimpi basah (keluarnya air mani)
    Keluarnya mani, baik karena mimpi maupun saat terjaga, merupakan tanda biologis utama baligh bagi laki-laki. Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa tanggung jawab hukum seseorang dimulai setelah ia mengalami hal tersebut.
  • Tumbuh rambut kemaluan dan ketiak
    Tumbuhnya rambut kasar di area kemaluan dan ketiak menjadi tanda fisik alami kedewasaan. Beberapa ulama, seperti Imam Abu Hanifah, menjadikan hal ini sebagai indikator tambahan bagi seseorang yang belum mencapai usia 15 tahun.
  • Tanda fisik lainnya
    Perubahan suara menjadi berat, tumbuhnya jakun, dan perkembangan tubuh yang lebih berotot juga sering dijadikan tanda pendukung baligh, meskipun bukan penentu utama secara hukum fiqih.

2. Tanda Baligh pada Perempuan

Dalam pandangan ilmu fiqih, perempuan memiliki tanda-tanda baligh yang sebagian sama dengan laki-laki, namun juga memiliki ciri khusus:

  • Berusia 15 tahun hijriah
    Sama seperti laki-laki, usia 15 tahun hijriah menjadi batas maksimal bagi perempuan untuk dinyatakan baligh jika belum muncul tanda-tanda lainnya.
  • Haid (menstruasi)
    Haid merupakan tanda paling jelas bagi perempuan telah mencapai baligh. Biasanya terjadi pertama kali pada usia sekitar 9 tahun hijriah, sesuai keterangan dalam kitab Fathul Mu’in dan pendapat para ulama mazhab Syafi’i.
  • Kehamilan
    Jika seorang perempuan mengalami kehamilan, maka secara otomatis dianggap sudah baligh. Hal ini karena kehamilan hanya mungkin terjadi setelah keluarnya ovum yang menandakan kedewasaan organ reproduksi.
  • Tanda fisik lain
    Perkembangan payudara, pinggul yang mulai melebar, serta suara yang lebih lembut juga termasuk tanda-tanda fisik baligh yang umumnya terlihat pada masa pubertas.

Pandangan Ulama tentang Batas Usia Baligh

Pendapat Jumhur Ulama

Mayoritas ulama menetapkan:

  • Laki-laki dan perempuan: maksimal 15 tahun hijriah.
  • Perempuan minimal: 9 tahun hijriah bila sudah haid.

Pendapat Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi sedikit berbeda, mereka menetapkan usia baligh:

  • Laki-laki: minimal 12 tahun, maksimal 18 tahun.
  • Perempuan: minimal 9 tahun, maksimal 17 tahun.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa fiqih Islam memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kondisi biologis dan sosial setiap individu.

Makna dan Implikasi Baligh dalam Kehidupan Muslim

Ketika seseorang telah memenuhi tanda-tanda baligh dalam pandangan ilmu fiqih, maka ia:

  • Sudah mukallaf, yakni memiliki tanggung jawab hukum dalam Islam.
  • Wajib menjalankan ibadah seperti shalat, puasa, dan zakat.
  • Dapat dikenai sanksi hukum jika melanggar syariat (misalnya hukum jinayah).
  • Diperbolehkan melakukan transaksi dan akad seperti jual beli, pernikahan, dan sebagainya jika sudah disertai kecerdasan akal (rusyd).

Menurut Data Lembaga Riset Islam Internasional (IIFA, 2022), 94% anak usia 12–15 tahun di negara-negara Muslim telah menunjukkan tanda-tanda baligh secara biologis, menunjukkan konsistensi dengan ketetapan usia fiqih klasik.