KITA HEBAT – Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah ? Soal tersebut akan kamu temukan pada ulangan pendidikan agama. Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka dikenal sebagai ilmu faraid atau ilmu mawaris.
Ilmu ini mengatur pembagian harta warisan dalam Islam berdasarkan hukum fiqih dan perhitungan matematis yang jelas. Kata “faraid” berasal dari bahasa Arab, yang merupakan bentuk jamak dari kata fardh, yang berarti ketentuan pasti atau suatu ketetapan.
Ilmu faraid memiliki landasan hukum yang kuat dalam ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis, serta bertujuan untuk menjaga keadilan, keharmonisan keluarga, dan melindungi hak-hak individu.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai ilmu faraid.
Pengertian Ilmu Faraid (Hukum Waris dalam Islam)
Ilmu faraid merupakan cabang ilmu dalam Islam yang secara khusus mengatur:
- Siapa saja yang berhak menerima warisan.
Ilmu faraid menetapkan ahli waris yang berhak menerima harta pusaka, seperti anak, suami atau istri, orang tua, dan kerabat dekat lainnya. - Bagaimana cara membagi harta warisan.
Pembagian harta dilakukan dengan perhitungan tertentu yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. - Jenis-jenis harta yang termasuk dalam warisan.
Harta yang dapat diwariskan mencakup harta bergerak (uang, perhiasan) maupun harta tidak bergerak (tanah, rumah).
Dasar Hukum Faraid dalam Islam
1. Berlandaskan Wahyu
Ilmu faraid didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an, seperti dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, yang menjelaskan secara rinci bagian warisan untuk setiap ahli waris. Selain itu, Hadis juga memberikan penjelasan tambahan mengenai pembagian harta warisan.
2. Keadilan dan Keharmonisan
Tujuan utama dari ilmu faraid adalah menciptakan keadilan dalam keluarga sehingga tidak terjadi konflik yang merusak hubungan antaranggota keluarga.
3. Perlindungan Hak Individu
Dengan pembagian yang terstruktur, ilmu faraid memastikan setiap ahli waris menerima haknya secara adil sesuai dengan ketetapan agama.
Komponen dalam Ilmu Faraid
1. Ahli Waris
Ahli waris dalam ilmu faraid dibagi menjadi tiga golongan utama:
- Ashabul Furudh: Mereka yang telah ditetapkan bagiannya secara pasti, seperti 1/2, 1/3, atau 1/6.
- ‘Asabah: Ahli waris yang menerima sisa harta setelah pembagian kepada ashabul furudh.
- Dzawil Arham: Kerabat yang menjadi ahli waris apabila tidak ada ashabul furudh maupun ‘asabah.
2. Jenis Harta Warisan
Harta warisan meliputi:
- Harta bergerak, seperti uang, kendaraan, atau perhiasan.
- Harta tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan.
3. Syarat dan Ketentuan Pembagian
Ilmu faraid menetapkan syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pembagian warisan, seperti kematian pewaris, keberadaan ahli waris, dan kejelasan jenis harta yang diwariskan.
Tujuan dan Manfaat Ilmu Faraid
Ilmu faraid tidak hanya bertujuan membagi harta secara adil, tetapi juga memiliki manfaat lain, yaitu:
- Memperkuat hubungan keluarga.
Dengan pembagian yang jelas, ilmu faraid mencegah konflik antaranggota keluarga. - Menjaga ketertiban sosial.
Hukum waris yang terstruktur membantu menciptakan masyarakat yang harmonis dan menghargai hak individu. - Memenuhi perintah agama.
Dengan menerapkan ilmu faraid, seorang Muslim telah menjalankan salah satu kewajiban yang diatur dalam Islam.
Kesimpulan
Ilmu faraid merupakan ilmu yang sangat penting dalam Islam karena mengatur tata cara pembagian harta pusaka secara adil dan sesuai dengan hukum syariat.
Dengan memahami ilmu faraid, umat Islam dapat menjaga keharmonisan keluarga, melindungi hak-hak individu, dan memenuhi perintah agama dengan baik.
Pemahaman yang mendalam tentang ilmu faraid juga membantu umat Islam untuk lebih menghargai keadilan yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan Hadis dalam kehidupan sehari-hari.