Jelaskan tentang Azas Luber dalam Pemilu, Apa Tujuannya ?

Avatar
Jelaskan tentang Azas Luber dalam Pemilu
Gambar Ilustrasi Jelaskan tentang Azas Luber dalam Pemilu

KITA HEBAT – Jelaskan tentang azas luber dalam pemilu ! Selain azas luber ada juga asas jurdil dalam pemilu yang harus diterapkan pada saat pelaksanaanya.

Asas “Luber” dalam pemilu merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.” Asas ini menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia dan diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”

Asas “Luber” sendiri telah dikenal sejak masa pemerintahan Orde Baru, dan masih relevan hingga saat ini sebagai pilar penting dalam proses demokrasi di Indonesia.

Pengertian Azas Luber

1. Langsung

Asas “Langsung” berarti bahwa setiap pemilih memiliki hak untuk secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara. Ini memastikan bahwa suara yang diberikan murni berasal dari kehendak hati nurani pemilih, tanpa campur tangan pihak lain.

Dengan demikian, asas langsung menjamin kemandirian dan kejujuran dalam proses pemilihan.

2. Umum

Asas “Umum” memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi persyaratan usia, yaitu minimal 17 tahun, berhak untuk memilih, dan yang berusia 21 tahun berhak untuk dipilih.

Asas ini menjamin inklusivitas, di mana tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, atau status sosial.

Dengan asas umum, pemilu menjadi sarana partisipasi politik bagi semua warga negara yang memenuhi syarat.

3. Bebas

Asas “Bebas” menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menentukan pilihan politiknya tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun.

Dalam pelaksanaannya, asas bebas memastikan bahwa setiap pemilih dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa adanya ancaman atau intimidasi, baik dari individu maupun kelompok tertentu.

4. Rahasia

Asas “Rahasia” menekankan bahwa pilihan yang dibuat oleh pemilih tidak boleh diketahui oleh pihak manapun. Proses pemungutan suara dilakukan secara tertutup, sehingga hanya pemilih yang mengetahui pilihannya.

Rahasia ini melindungi pemilih dari potensi tekanan atau intimidasi yang mungkin timbul setelah pemungutan suara dilakukan.

Pentingnya Azas Luber Jurdil dalam Pemilu

Asas “Luber” merupakan fondasi yang krusial dalam memastikan pemilu di Indonesia berjalan secara adil dan demokratis. Dengan penerapan asas ini, setiap warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, memilih pemimpin yang mereka yakini mampu membawa perubahan positif bagi negara.

Asas “Luber” juga berperan dalam menciptakan suasana pemilu yang kondusif, di mana hak-hak politik warga negara dihormati dan dilindungi.

Selain asas “Luber”, di era Reformasi, muncul pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil.” Asas ini menjadi tambahan penting untuk memastikan bahwa proses pemilu tidak hanya dilakukan dengan langsung, umum, bebas, dan rahasia, tetapi juga dengan kejujuran dan keadilan.

Asas “Jurdil” mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam pemilu, mulai dari penyelenggara, peserta, hingga pengawas, untuk bersikap jujur dan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tujuan Pemilu Berdasarkan Asas Luber dan Jurdil

Pemilu di Indonesia tidak hanya sekedar proses memilih wakil rakyat atau pemimpin, tetapi juga sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam kerangka negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemilu bertujuan untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan mendapat dukungan penuh dari rakyat.

Selain itu, pemilu juga bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden yang mampu mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam kesimpulannya, asas “Luber” bersama dengan asas “Jurdil” menjadi prinsip-prinsip dasar yang mengarahkan proses pemilu di Indonesia menuju pelaksanaan yang lebih demokratis dan berkualitas.

Dengan penerapan asas-asas ini, diharapkan pemilu dapat menjadi alat yang efektif dalam menegakkan kedaulatan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Itulah pembahasan tentang jelaskan tentang azas luber dalam pemilu, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *